Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 54 TAHUN 2022 
 TENTANG 
 TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; 

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 
  8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 
  2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
  4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. 
  5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 
  6. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan. 
  7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 
  8. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  9. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi. 
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 
  13. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 2 
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 3 
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. 

Pasal 4 
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. 
(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

BAB II 
PERSYARATAN 

Pasal 5 
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; 
b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); 
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan; 
e. sehat jasmani dan rohani; 
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
g. berkelakuan baik; dan 
h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.  

BAB III 
PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN 

Bagian Kesatu 
Umum 

Pasal 6 
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut: 
a. penetapan jumlah Mahasiswa; 
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; 
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan 
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan. 

Bagian Kedua 
Penetapan Jumlah Mahasiswa 

Pasal 7
(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. 
(2) Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal. 

Bagian Ketiga 
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan 


Pasal 8 
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. 

(2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: 
a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; 
b. tata cara pendaftaran; dan 
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
 
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: 
a. Direktorat Jenderal kepada: 
1. Dinas Pendidikan; dan 
2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan 
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Bagian Keempat 
Penerimaan Calon Mahasiswa 

Pasal 9 
Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. pendaftaran; 
b. seleksi; dan 
c. pengumuman. 

Pasal 10 
Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melalui laman resmi Kementerian. 

Pasal 11 
(1) Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan tahapan: 
a. seleksi administrasi; dan 
b. seleksi akademik. 

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. 

(4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. 

Pasal 12 
Seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. 

Pasal 13 
(1) Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 
a. pengumuman hasil seleksi administrasi; dan 
b. pengumuman hasil seleksi akademik. 

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian. 

Pasal 14 
(1) Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. 

(2) Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 

(3) Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria: 

a. masa kerja yang paling lama; 
b. usia paling tinggi; 
c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan 
d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi. 

(4) Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Bagian Kelima 
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan 


Pasal 15 
(1) Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. 
(2) Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. 
(3) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: 
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan 
b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. 

Pasal 16 
(1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang: 
a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau 
b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks. 

(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan 
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks. 

Pasal 17 
Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditentukan sebagai berikut: 
a. Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan 
b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks. 

Pasal 18 
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara: 
a. luring; dan/atau 
b. daring. 

Pasal 19 
Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas: 
a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills); 

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa: 
1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan 
2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning); dan 

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa: 

1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan 
2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning). 

Pasal 20 
(1) Setelah mengikuti pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. 
(2) Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LPTK. 
(3) Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c. 

Pasal 21 
(1) Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. 
(2) Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. 
(3) Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi: 
a. pengetahuan; 
b. keterampilan; dan
c. perilaku. 

Pasal 22 
(1) Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. 

(2) Uji kompetensi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. uji kinerja; dan
b. uji pengetahuan. 

(3) Uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. 

(4) Uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: 
a. praktik pembelajaran; dan 
b. penilaian portofolio. 

(5) Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. 

(6) Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. 


Pasal 23 
(1) Uji kompetensi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. 
(2) Panitia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 

Pasal 24 
(1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a: 
a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; 
b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan 
c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b. 

(2) Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: 
a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan 
b. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
 
(3) Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mengikuti: 
a. pembelajaran dalam jumlah sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan mekanisme pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; 
b. uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; 
c. praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan 
d. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. 

Pasal 25 
Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. 

Pasal 26 
(1) Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. 

(2) Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 

(3) Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. 

(4) Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 

Pasal 27 

Penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV 
PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN 

Pasal 28 

(1) LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. 

(2) Dalam hal Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan: 
a. perguruan tinggi lain; 
b. dunia usaha atau dunia industri; 
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau
d. instansi lain,
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan. 

(3) Praktisi yang relevan dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan. 

Pasal 29 

(1) Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan: 
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan. 

(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 

a. Dosen; 
b. instruktur; dan 
c. Guru Pamong. 

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

(4) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen. 

(5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi Mahasiswa dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di sekolah mitra. 

(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 
a. tenaga teknis; dan 
b. tenaga administrasi, 
yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

BAB V 
PEMBIAYAAN 

Pasal 30 
(1) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: 
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
c. anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. biaya pendidikan Program PPG dalam Jabatan; dan 
b. biaya personal. 

(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya. 

(4) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 

(5) Pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. 

(6) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

BAB VI 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 31 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. 

BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 

b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 33 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 26 September 2022 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
NADIEM ANWAR MAKARIM 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 28 September 2022 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
YASONNA H. LAOLY 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 994

Salinan sesuai dengan aslinya. 
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 
ttd. 
Dian Wahyuni 
NIP 196210221988032001

Download : Salinan Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022  tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Sumber : jdih.kemdikbud.go.id