Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana, maka perlu disusun Surat Edaran yang berisi tentang uraian kegiatan tugas Perencana dan hasil kerja/keluaran tugas Jabatan Fungsional Perencana. Surat Edaran ini memberikan panduan yang lebih teknis dalam penyusunan dan pengumpulan Angka Kredit serta penilaian kinerja Jabatan Fungsional Perencana.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang dalam melakukan pembinaan kepada Pejabat Fungsional Perencana (Perencana) di lingkungan instansinya;
b. Tim Penilai Angka Kredit dalam menilai angka kredit Perencana di tingkat pemerintah pusat maupun daerah;
c. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit dalam menerima berkas usulan penilaian angka kredit dari Perencana dan melanjutkan kepada Tim Penilai Angka Kredit; dan
d. Perencana yang saat ini sedang/masih menduduki Jabatan Fungsional Perencana dalam menyusun dan mengumpulkan Angka Kredit Perencana.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi dari aspek teknis operasional penilaian kinerja Perencana yang dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit Perencana.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini terdiri atas:
1. Penjelasan dan contoh ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana, sebagai berikut:
a. Tugas Dan Uraian/ Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Perencana;
b. Sistem Manajemen Kinerja Perencana;
c. Ketentuan Pengangkatan Pertama Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Sudah Memiliki Status PNS; dan
d. Penulisan dan Penilaian Makalah Kebijakan.
2. Kebijakan pendukung lain dalam rangka pelaksanaan penilaian kinerja Perencana seperti:
a. Contoh Policy Paper dan Policy Brief;
b. Penggunaan Aplikasi Penilaian Kinerja Perencana; dan
c. Contoh Dokumen yang dapat diberikan angka kredit
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tangga 30 Juni 2022.
Untuk lebih lengkap tentang Surat Edaran Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsionak Perencana, dapat dilihat dan di download pada file dibawah ini.