Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional |
Perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri.
Untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional.
Kebutuhan Garam nasional terdiri dari:
b. Garam untuk industri aneka pangan;
c. Garam untuk industri penyamakan kulit;
d. Garam untuk water treatment,
e. Garam untuk industri pakan ternak;
f. Garam untuk industri pengasinan ikan;
g. Garam untuk peternakan dan perkebunan;
h. Garam untuk industri sabun dan deterjen;
i. Garam untuk industri tekstil;
j. Garam untuk pengeboran minyak;
k. Garam untuk industri farmasi;
l. Garam untuk kosmetik; dan
m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Kebutuhan Garam tersebut harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
Sentra Ekonomi Garam Rakyat
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a. tersedia lahan untuk produksi Garam;
b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar Garam; dan
d. terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
SEGAR ini ditetapkan oleh Menteri, adapun ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR diatur dengan Peraturan Menteri.
Rencana Aksi
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan:
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dapat dilihat melalui link dibawah ini.