PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. 

Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. 

Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

TPHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. 

TPHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun 

Jabatan Fungsional TPHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI

Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI  terdiri atas: 

a. TPHPI Pemula; 
b. TPHPI Terampil; 
c. TPHPI Mahir; dan 
d. TPHPI Penyelia.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. 

Unsur dan Subunsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: 

a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; 
b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan; c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; 
d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; 
e. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan 
f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. 

Target Angka Kredit 

Target Angka kredit bagi TPHPI setiap tahun minimal: 

a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk TPHPI Pemula; 
b. 5 (lima) untuk TPHPI Terampil; 
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI Mahir; dan 
d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI Penyelia. 

Target Angka Kredit  25 (dua puluh lima) tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

TPHPI yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: 

a. 3 (tiga) untuk TPHPI Pemula; 
b. 4 (empat) untuk TPHPI Terampil; dan 
c. 10 (sepuluh) untuk TPHPI Mahir. 

TPHPI Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.  

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK TPHPI diajukan oleh: 

a. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan 

b. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina. 

Pejabat Penetap Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dapat dilihat dan didownload melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE