UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2023
UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2023
Disahkan tanggal : 27 Oktober 2023
Diundangkan tanggal : 27 Oktober 2023
Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208
Presiden Joko Widodo telah mensahkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. Undang-Undang tersebut disahkan pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berdasarkan undang-undang dimaksud, APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber Penerimaan Perpajakan, PNBP dan Penerimaan Hibah.
Untuk Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara, sehingga dalam Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan triliun seratus lima puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam puluh satu ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran, yang terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.
Selengkapnya ketentuan tentang APBN Tahun Anggaran 2023 yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 dapat diunduh 👉 Salinan UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2023
Semoga bermanfaat.