UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan UU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan UU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan UU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

Pasal I 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) diubah sebagai berikut: 

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 21, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 diubah, angka 8, angka 9, angka 12, dan angka 13 dihapus, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6a, angka 6b, dan angka 6c, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d, di antara angka 14 dan angka 15, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 20a dan angka 20b, di antara angka 23 dan angka 24, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a, di antara angka 28 dan angka 29, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, dan di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 35a.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah.

5. Ketentuan Pasal 7 dihapus. 

6. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA.

8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah.

11. Ketentuan Pasal 11 diubah.

12. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 

13. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 

14. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

16. Ketentuan Pasal 17 diubah.

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah.

19. Ketentuan Pasal 21 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 22 diubah.

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah.

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A.

29. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 

30. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah.

32. Ketentuan Pasal 40 diubah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A.

35. Ketentuan Pasal 43 dihapus. 

36. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

37. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 

38. Ketentuan Pasal 46 diubah.

39. Ketentuan Pasal 47 diubah.

40. Ketentuan Pasal 48 dihapus. 

41. Ketentuan Pasal 51 diubah.

42. Ketentuan Pasal 52 diubah.

43. Ketentuan Pasal 54 diubah.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah.

45. Ketentuan Pasal 57 diubah.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah.

47. Ketentuan Pasal 60 diubah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah.

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A.

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah.

53. Ketentuan Pasal 68 diubah.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah.

57. Ketentuan Pasal 73 diubah.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah.

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus. 

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.  

61. Ketentuan Pasal 83 diubah.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA.

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 86B, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 87B, Pasal 87C, dan Pasal 87D.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah.

67. Ketentuan Pasal 91 diubah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah.

69. Ketentuan Pasal 93 diubah.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah.

73. Ketentuan Pasal 100 diubah.

74. Ketentuan Pasal 101 diubah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A.

76. Ketentuan Pasal 102 diubah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah.

78. Ketentuan Pasal 104 diubah.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 104A dan Pasal 104B.

80. Ketentuan Pasal 105 diubah.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah.

82. Ketentuan Pasal 108 diubah.

83. Ketentuan Pasal 112 diubah.

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah.

86. Ketentuan Pasal 114 diubah.

87. Ketentuan Pasal 118 diubah.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah.

89. Ketentuan Pasal 121 diubah.

90. Ketentuan Pasal 122 diubah.

91. Ketentuan Pasal 123 diubah.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 123A dan Pasal 123B.

93. Ketentuan Pasal 124 diubah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasal 125 diubah.

95. Ketentuan Pasal 128 diubah.

96. Ketentuan Pasal 129 diubah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah.

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137A.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah.

100. Ketentuan Pasal 140 diubah.

101. Ketentuan Pasal 141 diubah.

102. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus. 

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 

105. Ketentuan Pasal 145 diubah.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah.

107. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 

108. Ketentuan Pasal 156 diubah.

109. Ketentuan Pasal 157 dihapus. 

110. Ketentuan Pasal 158 diubah.

111. Ketentuan Pasal 159 diubah.

112. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus.

113. Ketentuan Pasal 161 diubah.

114. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B.

115. Ketentuan Pasal 162 diubah.

116. Ketentuan Pasal 164 diubah.

117. Ketentuan Pasal 165 dihapus. 

118. Ketentuan Pasal 168 diubah.

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C.

120. Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 ( satu) pasal, yakni Pasal 170A.

121. Di antara Pasal 171 dan Pasal 172 disisipkan 1 ( satu) pasal, yakni Pasal 171A.

122. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 172B, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal 172E.

123. Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A, Pasal 173B, dan Pasal 173C.

124. Ketentuan Pasal 174 diubah.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. yakni pada tanggal 10 Juni 2020.

Untuk melihat lebih lengkap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapay melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE