Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
Tanggal ditetapkan : 1 November 2022
Tanggal diundangkan : 1 November 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212
Badan Informasi Geospasial adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Badan Informasi Geospasial menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasialb. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasialc. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasiald. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasiale. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIGf. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIGg. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIGh. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Susunan organisasi Badan Informasi Geospasial terdiri atas:
a. Kepala BIGb. Sekretariat Utamac. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasard. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematike. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.