Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen RPD
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru.
Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen RPD |
KETENTUAN UMUM
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2024-2026 memperhatikan:
3. Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Provinsi Tahun 2018-2023;
4. Isu-isu strategis yang berkembang;
5. Kebijakan nasional;
6. Regulasi yang berlaku.
2. Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025; 3. Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2018-2023;
4. RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi;
5. Isu-isu strategis yang berkembang;
6. Kebijakan nasional;
7. Regulasi yang berlaku.
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026.
Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahap Keempat, dan/atau isu strategis aktual.
Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Provinsi /Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangan daerah.
Penentuan Program/Kegiatan/Subkegiatan dalam Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota. agar memperhatikan:
b. Evaluasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil (outcome) Renstra PD masing-masing melalui evaluasi canaian RKPD dan Renia PD sampai dengan Tahun 2022;
c. Evaluasi kontribusi keluaran (output) dari seluruh kegiatan/subkegiatan sampai dengan Tahun 2022 dalam pencapaian hasil (outcome);
d. Isu-isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah;
e. Kebijakan nasional;
f. Regulasi yang berlaku;
g. Saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru, dapat melalui link dibawah ini.