UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi.
UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi |
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
JENIS DATA PRIBADI
Data Pribadi terdiri atas:
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum meliputi:
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dapat melalui link dibawah ini.