Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS Berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS Berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN)

Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN).

Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS Berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN)

Hal-hal yang disampaikan didalam surat yang ditujukan kepada  Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat  dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, adalah sebagai berikut:

1. Dalam Pasal 352 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

2. Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditentukan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

3. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, antara lain ditentukan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari dan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan. 

4. Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ditentukan bahwa dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. 

5. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara sehingga akan mempunyai makna jika diberikan tepat waktu, oleh karena itu perlu dilakukan transformasi layanan kenaikan pangkat sebagai berikut: 

a. Kenaikan Pangkat Periode April 2023 

1) Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN. 

2) Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023. 

3) Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai. 

4) Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit. 

5) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

6) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format  dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. 

b. Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023 

1) Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN. 

2) Instansi dapat melakukan approve/submit usul Kenaikan Pangkat mulai awal bulan Juni sampai dengan 20 Agustus 2023. 

3) Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit 

4) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Agustus 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal September 2023. 

5) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. 

6. Pejabat fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat pada periode April 2023 dapat menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dengan metode konvensional, konversi atau integrasi. 

7. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan: 

a. memenuhi angka kredit kumulatif; 
b. lulus uji kompetensi; 
c. tersedia peta jabatan; 
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
e. penilaian kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; 
f. telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; 
g. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama; 
h. memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundang-undangan.

8. Mutasi PNS antar instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN mulai 1 Desember 2022. 

9. Pengajuan usul pencantuman gelar akademik yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat dan pengajuan usul Peninjauan Masa kerja agar diusulkan ke BKN pada bulan April, Mei, Oktober dan November 2023. 

Untuk melihat lebih lengkap Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE