PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak.
PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak |
Bentuk Pidana
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
b. pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri atas:
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;2. pelayanan masyarakat; atau3. pengawasan.
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
b. pemenuhan kewajiban adat.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam melakukan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial.
Pidana Peringatan
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
Pidana peringatan dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan diucapkan Hakim dalam persidangan.
Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.
Pelaksanaan putusan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Pidana Dengan Syarat
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat s ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
Syarat khusus adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
Jangka waktu masa pidana dengan syarat paling lama 3 (tiga) tahun.
Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan.
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat , Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.
Pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:
b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak, dapat melalui link dibawah ini.