PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak.

PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak

Bentuk Pidana 

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: 

a. pidana pokok; dan 
b. pidana tambahan. 

Pidana pokok  terdiri atas: 

a. pidana peringatan; 
b. pidana dengan syarat: 
1. pembinaan di luar lembaga; 
2. pelayanan masyarakat; atau 
3. pengawasan. 
c. pelatihan kerja; 
d. pembinaan dalam lembaga; dan 
e. penjara. 

Pidana tambahan  terdiri atas: 

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau 
b. pemenuhan kewajiban adat. 

Tata Cara Pelaksanaan Pidana 

Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.

Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam melakukan pendampingan  Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial. 

Pidana Peringatan 

Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.

Pidana peringatan dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.

Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan  diucapkan Hakim dalam persidangan.

Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan  dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali.

Pelaksanaan putusan  dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. 

Pidana Dengan Syarat 

Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. 

Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat s ditentukan syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum  adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. 

Syarat khusus adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. 

Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. 

Jangka waktu masa pidana dengan syarat  paling lama 3 (tiga) tahun.

Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan.

Selama Anak menjalani pidana dengan syarat , Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak. 

Pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan: 

a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina; 
b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau 
c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE