Pendaftaran Uji Kompetensi Jafung Perencana Tahun 2023
Surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B-087/P.01/DL.06.04/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Pendaftaran Uji Kompetensi Jafung Perencana Tahun 2023 |
Surat yang ditujukan kepada:
2. Instansi Daerah: Kepala BKD/BPSDM/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berisikan ketentuan dan persyaratan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana, sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan socio-kultural. Uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP;
2. Pendaftaran uji kompetensi dilakukan secara online melalui laman Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas di www.pusbindiklatren.bappenas.go.id yang selanjutnya dicetak (print) dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan JPT Pratama (Eselon II) pimpinan unit kerja. Pendaftaran ditutup tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB, dengan batas pengumpulan dokumen kelengkapan persyaratan paling lambat tanggal 30 September 2023;
3. Uji kompetensi akan diselenggarakan secara tatap muka (offline) dan/atau daring (online) dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
a. Jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya:
• Gelombang I, tanggal 15-16 April 2023;• Gelombang II, tanggal 24-25 Juni 2023;• Gelombang III, tanggal 19-20 Agustus 2023; dan• Gelombang IV, tanggal 21-22 Oktober 2023.
b. Jenjang Ahli Utama, rangkaian proses uji kompetensi adalah selama ± 4 bulan:
• Gelombang I, bulan April s.d. Juli 2023;• Gelombang II, bulan Juli s.d Oktober 2023;
4. Para peserta yang telah mendaftar dan melengkapi semua dokumen kelengkapan sebelum batas akhir penyerahan dokumen, maka akan dijadwalkan mengikuti uji kompetensi sesuai jadwal terdekat pada poin nomor 3;
5. Bagi para calon peserta uji kompetensi yang sudah pernah mendaftar di tahun sebelumnya tetapi belum dapat mengikuti uji kompetensi, silahkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pendaftaran;
6. Biaya bahan, sewa ruang meeting virtual, dan pengawas yang diperlukan untuk pelaksanaan uji kompetensi ditanggung oleh Pusbindiklatren Bappenas, sedangkan Instansi asal peserta menanggung biaya lainnya selain yang ditanggung oleh Pusbindiklatren;
7. Dokumen kelengkapan persyaratan uji kompetensi yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut;
8. Pusbindiklatren akan memanggil para calon peserta untuk mengikuti uji kompetensi dan mengeluarkan hasil uji kompetensi berupa sertifikat dan Penilaian Angka Kredit Perencana sesuai dengan data/dokumen peserta ketika mendaftar uji kompetensi;
9. Terkait dengan poin nomor 8, apabila terdapat perubahan data calon peserta baik perubahan golongan/pangkat, jabatan, unit kerja maupun instansi, maka calon peserta wajib memperbaharui surat usulan dari kepegawaian dan formulir pendaftaran melalui aplikasi online Simdiklat serta mengirimkan kembali ke Pusbindiklatren;
10. Surat pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada Kepala Pusbindiklatren Bappenas, c.q. Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, Lantai 3, Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320;
PERSYARATAN UMUM
1. Mengajukan surat usulan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya JPT Pratama (Eselon II) yang bertanggung jawab menangani kepegawaian;
2. Menyertakan surat pernyataan ketersediaan formasi kebutuhan JFP yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya JPT Pratama (Eselon II) yang bertanggung jawab menangani kepegawaian;
3. PNS 100% dengan Pangkat/Golongan minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan minimal Strata 1 (S1) dan/atau Diploma IV (DIV) dari semua disiplin ilmu;
4. Bagi Perencana yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan naik jabatan wajib melampirkan salinan SK pengangkatan ke dalam JFP dan salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
5. Bagi PNS yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan alih/perpindahan jabatan ke dalam JFP harap diperhatikan:
a. batas usia pada saat uji kompetensi setinggi-tingginya adalah:
• 51 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli pertama dan ahli muda;• 53 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli madya;
b. khusus bagi yang akan ke JFP Ahli Utama, ketentuan sebagai berikut:
• Masih menduduki minimal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama;• Masih menduduki JF Ahli Utama lainnya;
Bagi JPT yang akan melakukan perpindahan jabatan juga mengikuti ketentuan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor. B-143/M.Setneg/D-3/AP.01/2018 tanggal 26 Februari 2018 sebagaimana terlampir.
c. Melampirkan surat keterangan pernah bekerja di unit kerja perencanaan sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal JPT Pratama (Eselon II);
d. Melampirkan surat rekomendasi dari pengelola kepegawaian perihal pengangkatan ke dalam JFP selambat-lambatnya 6 bulan sejak lulus uji kompetensi.
6. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian online yang ada di laman Pusbindiklatren Bappenas dan mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Persyaratan Umum (B) poin nomor 3 dan 4 adalah salinan/fotokopi dokumen.
• Berkas/dokumen kelengkapan merupakan lampiran dari surat usulan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum (A) poin nomor 11.
Untuk melihat lebih lengkap Surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B-087/P.01/DL.06.04/01/2023 tanggal 18 Januari 2023., dapat melaui link dibawah ini.