PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Kelola Penanaman Modal - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Kelola Penanaman Modal

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. 

Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah. 

Penata Kelola Penanaman Modal  berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. 

Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas: 

a. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; 
b. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; 
c. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan 
d. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. 

Unsur dan Subunsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

a. perencanaan penanaman modal; 
b. pelaksanaan penanaman modal; dan 
c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal. 

Subunsur dari kegiatan terdiri atas: 

a. perencanaan penanaman modal:

1. pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal; 
2. pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; 
3. pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal; 
4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:
a) peningkatan kemitraan; 
b) peningkatan daya saing; 
c) penciptaan persaingan usaha yang sehat; dan 
d) penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan 

5. pengembangan sistem di bidang penanaman modal; 

b. pelaksanaan penanaman modal: 

1. promosi penanaman modal; 
2. kerja sama penanaman modal; 
3. pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; 
4. pelayanan terpadu satu pintu; dan 
5. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan 

c. pemantauan dan evaluasi penanaman modal: 

1. pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan 
2. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 
b. perpindahan dari jabatan lain; 
c. penyesuaian; atau 
d. promosi.

Target Angka Kredit 

Target Angka kredit setiap tahun ditetapkan minimal: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. 

Target Angka Kredit  50 (lima puluh)  tidak berlaku bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Penata Kelola Penanaman Modal yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit minimal: 

a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya. 

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usul PAK Penata Kelola Penanaman Modal diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; 

b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tata kelola penanaman modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; 

d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 

e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan 

f. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Penata Kelola Penanaman Modal kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.

PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jafung Penata Kelola Penanaman Modal

Pejabat Penetap Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; 

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; 

d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; 

e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan 

f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE