PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jafung Penyuluh KB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.
Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi tentang Program dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat.
Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi program untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga, dan/atau masyarakat dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Penggerakan adalah kegiatan pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Pengembangan adalah proses meningkatkan atau menciptakan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai model dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jafung Penyuluh KB |
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Kedudukan Penyuluh KB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:
b. Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Unsur dan Subunsur Kegiatan
Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
b. Pelayanan;
c. Penggerakan; dan
d. Pengembangan.
Subunsur dari unsur terdiri atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan2. analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1. fasilitasi Pelayanan; dan2. analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;2. analisis advokasi;3. kemitraan; dan4. analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1. Pengembangan model Penyuluhan;2. Pengembangan model Pelayanan; dan3. Pengembangan model Penggerakan.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Penyuluh KB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penyuluh KB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya.
Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usulan PAK bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi atau pejabat lain yang diberikan wewenang pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pejabat Penetap Angka Kredit
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan instansi pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dapat melalui link dibawah ini.