PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jafung Petugas Lapangan KB - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jafung Petugas Lapangan KB

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. 

Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana 

Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 

Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. 

Pencatatan dan Pelaporan adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. 

Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah kegiatan komunikasi pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat, dan penduduk dalam program kependudukan dan Keluarga Berencana nasional. 

Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat di lini lapangan. 

PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jafung Petugas Lapangan KB


Kedudukan dan Tanggung Jawab

PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. 

Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS. 

Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. 

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 

Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas: 

a. PLKB Pemula; 

b. PLKB Terampil; 

c. PLKB Mahir; dan 

d. PLKB Penyelia. 

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. 

Unsur dan Subunsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: 

a. Pencatatan dan Pelaporan; 

b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan 

c. Pelayanan. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi: 

1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga; 

2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan 

3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi; 

b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi: 

1. promosi; dan 

2. pembinaan; dan 

c. pelayanan, meliputi: 

1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan 

2. fasilitasi teknis Pelayanan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; atau 

d. promosi. 

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; 

b. 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; 

c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan 

d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia. 

Angka Kredit Pemeliharaan 

Target Angka Kredit PLKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; 

b. 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; 

c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir.

PLKB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit 

Usulan penetap Angka Kredit PLKB diajukan oleh: 

a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan 

b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Pejabat Penetap Angka Kredit 

Pejabat penetap Angka Kredit yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE