Perpres Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jafung Pemeriksa
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Perpres Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jafung Pemeriksa |
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap hulan.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil syang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan pemeriksa dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 12 Juli 2022.
Besaran Tunjangan Pemeriksa adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pemeriksa Ahli Utama |
Rp 2.190.000,00 |
2. |
Pemeriksa Ahli Madya |
Rp 1.493.000,00 |
3. |
Pemeriksa Ahli Muda |
Rp 1.190.000,00 |
4. |
Pemeriksa Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa, dapat melalui link dibawah ini.