Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional |
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.
Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional;
d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020-2024 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional.
Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020-2024 menjadi pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Pimpinan Instansi Pusat menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi Pusat paling lambat tahun 2022.
Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE.
Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020-2024 dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional.
Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020-2024 diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE nasional.
Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat, koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.
Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah, dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan.
Pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selesai dibangun.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 20 Desember 2022.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, dapat melalui link dibawah ini.