Perpres Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Polisi Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Perpres Nomor 96 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Polisi Kehutanan |
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanandihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Polisi Kehutanan sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Polisi Kehutanan Ahli Utama |
Rp 2.190.000,00 |
2. |
Polisi Kehutanan Ahli Madya |
Rp 1.493.000,00 |
3. |
Polisi Kehutanan Ahli Muda |
Rp 1.190.000,00 |
4. |
Polisi Kehutanan Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Polisi Kehutanan Penyelia |
Rp 976.000,00 |
2. |
Polisi Kehutanan Mahir |
Rp 540.000,00 |
3. |
Polisi Kehutanan Terampil |
Rp 360.000,00 |
4. |
Polisi Kehutanan Pemula |
Rp 300.000,00 |
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dapat melalui link dibawah ini.