Perpres Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jafung Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Perpres Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jafung Penata Kelola Pemilihan Umum |
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 12 Juli 2022.
Besaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama |
Rp 1.894.000,00 |
2. |
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya |
Rp 1.291.000,00 |
3. |
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda |
Rp 1.029.000,00 |
4. |
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, dapat melalui link dibawah ini.