UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Hukum pidana nasional disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan rnenjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keralryatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan r-rmurn atau negara dan kepentingan individu, antara pelindunBan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, ilntara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak aasasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE