Perpres Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Tambahan Sub Bidang Energi Baru Terbarukan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan.
Perpres Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Tambahan Sub Bidang Energi Baru Terbarukan |
Untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
a. pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi (surface aboue gatleing sgsteml, dan area pembangkit;
b. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas lintas wilayah Provinsi;
c. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi;
d. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia, bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan;
e. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
f. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi:
a. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi;
b. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
c. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi;
d. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
e. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
f. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 26 Januari 2023.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan, dapat melalui link dibawah ini.