Standar Kompetensi Jafung Widyaiswara, KepmenPAN RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ. 1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Standar Kompetensi Jafung Widyaiswara II KepmenPAN RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 |
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA.
KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a meliputi:
b. penyusunan rancang bangun program pelatihan;
c. pengelolaan pembelajaran pelatihan;
d. penjaminan mutu pelatihan; dan
e. evaluasi pelatihan.
KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam:
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023.
Untuk melihat lebih lengkap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ. 1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, dapat melalui link dibawah ini.