TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut.

  • Indeks Kualitas Air (IKA) adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 
  • Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 
  • Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 
  • Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. 
  • Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Ekosistem Gambut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas Ekosistem Gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. 
  • Indeks Kualitas Lahan (IKL)  adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut. 
  • Indeks Pencemaran adalah angka yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan. 

Berikut ini Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

A. PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP 

Perhitungan IKLH dilakukan jika semua komponen indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) telah dihitung dan diketahui nilainya

Komponen indeks yang harus dihitung dan diketahui nilainya untuk perhitungan IKLH berdasarkan level wilayah yaitu: 

a. IKLH nasional meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL; 
b. IKLH provinsi meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL; dan 
c. IKLH kabupaten/kota meliputi IKA, IKU, dan IKL 

Selanjutnya setelah semua komponen indeks telah dihitung dan diketahui nilainya, maka perhitungan IKLH sesuai level wilayah dapat dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH. IKLH dihitung dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan: 

  • IKLH Kabupaten/ Kota ====> IKLH = (0.376 x IKA) + (0.405 x IKU) + (0.219 x IKL)
  • IKLH Provinsi ====> IKLH = (0.340 x IKA) + (0.428 x IKU) + (0.133 x IKL) + (0.099 x IKAL)
  • IKLH Nasional ====> IKLH = (0.340 x IKA) + (0.428 x IKU) + (0.133 x IKL) + (0.099 x IKAL)

IKLH Kabupaten/Kota: 
1) menghitung komponen indeks di kabupaten/kota, yang meliputi IKA, IKU, dan IKL; 
2) menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen indeks (IKA, IKU, dan IKL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH kabupaten/kota.  
 
IKLH Provinsi: 
1) menghitung rata-rata masing-masing komponen indeks semua kabupaten/kota, yang meliputi rata-rata IKA, rata-rata IKU, rata-rata IKL, dan rata-rata IKAL; 
2) menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua ratarata komponen indeks kabupaten/kota (IKA, IKU, IKL dan/atau IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan dimenggunakan rumus perhitungan IKLH provinsi.

IKLH Nasional: 
1) menghitung masing-masing komponen indeks secara nasional, yang meliputi IKA, IKU, IKL, dan IKAL masing-masing provinsi dikalikan dengan bobot (koefisien) masing-masing provinsi, dan penjumlahan proporsi masing-masing komponen indeks di semua provinsi;
2) menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen indeks (IKA, IKU, IKL dan/atau IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH nasional. 

B. KATEGORI INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP 

Nomor Kategori Angka Rentang 
1. Kategori Sangat Baik         90 ≤ x ≤ 100 
2. Kategori Baik                     70 ≤ x < 90 
3. Kategori Sedang                 50 ≤ x < 70 
4. Kategori Kurang                 25 ≤ x < 50 
5. Kategori Sangat Kurang       0 ≤ x < 2

1. Perhitungan IKLH Kabupaten 

Contoh Perhitungan IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2020 
IKA kabupaten Sleman = 50.00; 
IKU kabupaten Sleman = 86.90; 
IKL kabupaten Sleman = 29.16.  
 
IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2020 
= (0.376 x IKA) + (0.405 x IKU) + (0.219 x IKL) 
= (0.376 x 50.00) + (0.405 x 86.90) + (0.219 x 29.16) 
= 60.38 (Kategori Sedang)

2. Perhitungan IKLH Provinsi 

Contoh Perhitungan IKLH Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 
Rata-rata IKA kabupaten/kota = 42.73; 
Rata-rata IKU kabupaten/kota = 66.69; 
Rata-rata IKL kabupaten/kota = 24.86; 
Rata-rata IKAL kabupaten/kota = 66.69. 

IKLH Provinsi DKI Jakarta 2020 
 = (0.340 x IKA) + (0.428 x IKU) + (0.133 x IKL) + (0.099 x IKAL) 
= (0.340 x 42.73) + (0.428 x 66.69) + (0.133 x 24.86) + (0.099 x 66.69) 
= 52.98 (Kategori Sedang) 

3. Perhitungan IKLH Nasional 

a. Contoh Perhitungan IKLH Nasional Tahun 2020 

Untuk menghitung nilai IKLH nasional diperlukan nilai IKA nasional, IKU nasional, IKL nasional, dan IKAL nasional. Nilai indeks nasional tersebut diperoleh dari penjumlahan setiap indeks provinsi dikalikan dengan bobot provinsi yang terdiri dari faktor luas wilayah dan penduduk. Sebagai contoh dari hasil perhitungan diperoleh data sebagai berikut : 

IKA nasional = 53.53; 
IKU nasional = 87.21; 
IKL nasional = 59.54; 
IKAL nasional = 68.94  

 IKLH Nasional Tahun 2020 

= (0.340 x IKA) + (0.428 x IKU) + (0.133 x IKL) + (0.099 x IKAL) 
= (0.340 x 53.53) + (0.428 x 87.21) + (0.133 x 59.54) + (0.099 x 68.94) 
= 70.27 (Kategori Baik) 

b. Contoh Perhitungan Komponen Indeks Menjadi Indeks Nasional 

Masing-masing komponen indeks (IKA, IKU, IKAL, dan IKL nasional) diperoleh melalui penjumlahan proporsi masing-masing komponen indeks di semua provinsi. Proporsi masing-masing komponen indeks provinsi diperoleh dengan cara masing-masing komponen indeks provinsi dikalikan dengan bobot provinsi.

Di bawah ini akan disampaikan contoh cara perhitungan dari IKU provinsi menjadi IKU nasional. 

Demikian sekilas mengenai Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Semoga bermanfaat.🙏