Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanaman dan Ruang.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5. Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang yang selanjutnya disebut IGT Pertanahan dan Ruang adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIG adalah suatu sistem komputerisasi, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan untuk melakukan akuisisi, verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaruan data, manajemen data, pertukaran data, manipulasi data, serta analisa data mengenai kondisi bumi dalam sudut pandang keruangan (geografis) yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan spasial.
Tema IGT Pertanahan dan Ruang terdiri atas:
b. ruang.
Tema pertanahan tersebut merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan:
b. pendaftaran tanah;
c. redistribusi tanah;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. penatagunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
f. pengadaan tanah;
g. pengembangan tanah;
h. konsolidasi tanah;
i. penilaian tanah;
j. pengendalian dan penertiban atas penguasaan atau pemilikan tanah; dan
k. penanganan atau pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
Tema ruang merupakan tema yang berkaitan paling sedikit dengan kegiatan:
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanaman dan Ruang dapat melalui link dibawah ini.