PERKA BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perioderisasi Kenaikan Pangkat PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Periodisasi Kenaikan Pangkat
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dapat melalui link download dibawah ini.