PerMen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Leading institution merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro terkait indikator, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general.
(2) Leading sector merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi tematik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dapat melalui link download dibawah ini.