PerMenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa PPPK
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Untuk melihat lebih lengkap PermenPANRB ini dapat di download pada link download file dibawah ini