Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yaitu langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Sfimting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk:
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga
c. menjamin pemenuhan asupan gizi
d. memperbaiki pola asuh
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Adapun Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi :
a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa;
b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dapat diunduh DISINI