UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN


Aparatur Sipil Negara (ASN ) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Ketentuan memgenai Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dan mulai belaku pada tanggal 31 Oktober 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara.

Dalam Unndang undang tersebut, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Jabatan ASN terdiri atas jabatan Manajerial dan jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. 

Jabatan Manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Untuk jabatan Nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Berdasarkan UU ini dalam pasal 19,  untuk jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan pada pasal 20, Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Dalam pasal 59 diatur PNS yang diangkat menjadi Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, diberhentikan sementara, dan apabila PNS tersebut tidak lagi menjabat pada jabatan dimaksud, diaktifkan kembali sebagai PNS. 
Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pada pasal 75 ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, maka  semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Selanjutnya pada pasal 76 ditetapkan bahwa pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkjapnya mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dapat dibaca berikut ini UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN