Aparatur Sipil Negara (ASN ) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja
pada instansi pemerintah.
Ketentuan memgenai Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dan mulai belaku pada tanggal 31 Oktober 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara.
Dalam Unndang undang tersebut, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Jabatan ASN terdiri atas jabatan Manajerial dan jabatan Nonmanajerial.
Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang
memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan
yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis
sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab
langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawai.
Jabatan Manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Untuk jabatan Nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Berdasarkan UU ini dalam pasal 19, untuk jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan pada pasal 20, Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan.
Dalam pasal 59 diatur PNS yang diangkat menjadi Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh,
diberhentikan sementara, dan apabila PNS tersebut tidak lagi menjabat pada jabatan dimaksud, diaktifkan
kembali sebagai PNS.
Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan
Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan
penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah
dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya
selain Pegawai ASN.
Pada pasal 75 ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, maka semua
peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.