Permen Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: 

a. penganggaran; 
b. pengalokasian; 
c. penyaluran;  
d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; 
e. penggunaan; 
f. pemantauan dan evaluasi; dan 
g. penghentian dan/ atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa menggunakan Aplikasi OM-SPAN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Indikasi Kebutuhan Dana Desa, disusun dengan memperhatikan: 

a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; 
b. prioritas nasional; 
c. hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/ atau 
d. kemampuan keuangan negara.

Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara: 

a. sekaligus; atau 
b. bertahap. 

Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara sekaligus, penghitungan rincian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.

Formula pengalokasian dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan: 

a. Alokasi Dasar; 
b. Alokasi Afirmasi; 
c. Alokasi Kinerja; dan 
d. Alokasi Formula. 

Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara bertahap, penghitungan rincian Dana Desa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan 
b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan. 

Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan formula pengalokasian 

Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu.

Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan dapat digunakan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa burden sharing pendanaan. 

Alokasi Dasar diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa, dibagikan secara proporsional kepada setiap Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk. 

Alokasi Afirmasi diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa, dibagikan secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal. 

Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa, dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbai, dinilai berdasarkan: 

a. kriteria utama; dan 
b. kriteria kinerja. 

Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik menggunakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan. 

Kriteria Utama Tata Kelola Keuangan Desa

Kriteria utama merupakan tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. 

Kriteria kinerja terdiri atas: 
a. indikator wajib; dan/ atau 
b. indikator tambahan. 

Indikator wajib dinilai oleh Pemerintah dan lndikator tambahan dinilai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa sampai batas waktu yang telah ditetapkan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Alokasi Formula diberikan dengan porsi tertentu dari anggaran Dana Desa, dibagikan dengan bobot tertentu berdasarkan indikator sebagai berikut: 

a. jumlah penduduk; 
b. angka kemiskinan Desa; 
c. luas wilayah Desa; dan 
d. tingkat kesulitan geografis. 

Data dalam pengalokasian Dana Desa, bersumber dari kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah. Data disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus. Dalam hal tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian data paling lambat pada hari kerja berikutnya. Jika data tidak tersedia, terdapat anomali, dan/ atau tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa menggunakan: 

a. data yang dipakai pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 
b. data yang dibagi secara proporsional antara Desa pemekaran dan Desa induk dan/ atau menggunakan data Desa induk; 
c. rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada; 
d. data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga penyedia data; dan/atau 
e. data hasil penyesuaian atas data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman kementerian negara/lembaga penyedia data terkait.

Pembahasan dengan kementerian negara/lembaga dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga penyedia data dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

Kriteria Tertentu Untuk Insentif Desa

Kriteria tertentu untuk insentif Desa berupa: 

a. kriteria utama; dan 
b. kriteria kinerja.

Kriteria utama merupakan indikator tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Desa yang tidak memenuhi kriteria utama tidak mendapatkan insentif Desa 

Kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan Desa, penganggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan/ atau penghargaan yang diperoleh oleh Desa dari kementerian negara/lembaga. (

Insentif Desa dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja. Data kriteria utama dan kriteria kinerja merupakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran berjalan. 

Data bersumber dari kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam rangka penghitungan insentif Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan kepada kementerian negara/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah. 

Data kriteria utama dan kriteria kinerja yang digunakan dalam penghitungan insentif Desa merupakan data yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan. Jika tanggal 31 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, data  paling lambat diterima pada hari kerja berikutnya. 

Untuk melihat lebih lengkap tentang eraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 dapat di lihat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD

Terima kasih.