PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621;
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
1. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 20l2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 20l3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 20l4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 108);
q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan
r. Nomor 15 Tahun 20l9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk melihat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil secara lengkap dapat melalui link dibawah ini.