Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
CAKUPAN KURIKULUM MERDEKA
Kurikulum Merdeka mencakup:
a. kerangka dasar Kurikulum; dan
b. struktur Kurikulum.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
Kerangka dasar Kurikulum memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. karakteristik pembelajaran;
d. landasan filosofis;
e. landasan sosiologis; dan
f. landasan psikopedagogis.
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
i. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Struktur Kurikulum memuat:
a. Intrakurikuler; dan
b. Kokurikuler.
Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Intrakurikuler
Intrakurikuler memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran terdiri atas:
a. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
b. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
c. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
d. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
e. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
f. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
g. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah
kejuruan program 4 (empat) Tahun.
Capaian Pembelajaran disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Kokurikuler
Kokurikuler memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila. Kokurikuler tersebut dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.
Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.
Projek penguatan profil pelajar Pancasiladilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Dan Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. bergotong royong;
c. bernalar kritis;
d. berkebinekaan global;
e. mandiri; dan
f. kreatif.
Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.
Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler. Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada:
a. komponen;
b. jenis dan format kegiatan;
c. prinsip pengembangan;
d. mekanisme;
e. evaluasi;
f. daya dukung; dan
g. pihak yang terlibat.
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan
Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Dan keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Tanggung Jawab
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b. menyediakan buku teks utama;
c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d. melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
e. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
f. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
a. karakteristik Satuan Pendidikan;
b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c. pengorganisasian pembelajaran; dan
d. perencanaan pembelajaran.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
dapat melibatkan masyarakat.
Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Dan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah lebih lengkap dapat di download pada link di bawah ini.