PermenKes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang SPM Kesehatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenKes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang SPM Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.


Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga negara.

Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota. 

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan 

b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi. 

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan ibu hamil; 

b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; 

c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

d. pelayanan kesehatan balita;

e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

f. pelayanan kesehatan pada usia produktif;

g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan 

l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus;  

yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif. 

Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. Dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan/atau TenagaKesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. 

Selain oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk jenis pelayanan Dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. 

Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan  setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan. Mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan

c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. 

Standar teknis ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari pemenuhan mutu pelayanan pada SPM Kesehatan setiap tahun. 

Untuk melihat lebih lengkap apa saja pemenuihan mutu pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, dapat di lihat pada PMK Nomor 6 Tahun 2024 melalui file download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE