Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
Setiap Orang berhak:
a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
e. mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan;
f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
Haksebagaimana disebutkan diatas tidak berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Kewajiban
Setiap Orang berkewajiban:
a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana tersebut diatas meliputi:
a. Upaya Kesehatan perseorangan;
b. Upaya Kesehatan masyarakat; dan
c. pembangunan berwawasan Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat lebih lengkap untuk dilihat melalui link dibawah ini.