PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:  

a. PNS; dan

b. PPPK. 

Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi: 

a. JF; dan

b. Jabatan Pelaksana. 

Pengadaan Pegawai ASN dilakukan: 

a. secara nasional; atau 

b. tingkat instansi.  

Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada:

a. Jabatan Pelaksana; dan 

b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.

Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan oleh: 

a. Panselnas;

b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan

c. instansi pembina JF.  

Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. 

Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh:
a. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan/atau
b. instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN. 

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi:  
a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau
b. penetapan kebutuhan khusus.

Tahapan Pengadaan

Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;
g. masa percobaan bagi calon PNS; dan
h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
 
Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan; 
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan sebagai PPPK. 

Pelamaran

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut: 
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS; 
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-ndangan pada saat melamar PPPK; 
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan indak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 
h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; 
i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. 

Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri. 

Selain ketentuan tersebut diatas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;  
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. 
d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. 
e. ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN, dan pelamaran melalui SSCASN dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi. 

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau 
b. PPPK, 
pada tahun anggaran yang sama.  

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. 

Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tahapan Seleksi

Seleksi untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap: 
a. seleksi administrasi; 
b. SKD; dan
c. SKB.

Seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 
a. seleksi administrasi; dan 
b. seleksi kompetensi. 

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: 
a. psikotes;
b. tes potensi akademik; 
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktek kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan. 

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dapat di download melalui link dibawah ini.