PMDN Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025
PMDN Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, untuk:
a. mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
c. meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Penyusunan APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur subkegiatan disusun berdasarkan sumber pendanaan. Sumber pendanaan diuraikan sebagai berikut:
a. dana umum dapat diuraikan berdasarkan kelompok/jenis/objek/rincian objek/subrincian objek sumber dana umum berkenaan; dan
b. dana khusus wajib diuraikan berdasarkan subrincian objek dana khusus berkenaan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan terdiri atas:
b. belanja infrastruktur pelayanan publik;
c. standar pelayanan minimal;
d. penurunan stunting;
e. penghapusan kemiskinan ekstrim;
f. pengendalian inflasi;
g. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
h. nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua; dan
i. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandaan diformulasikan dan dapat diunduh melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
Unduh PMDN Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dapat melalui link berikut ini: Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025