Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kelompok Rentan adalah masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesamaan hak, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pelayanan Publik tanpa adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, atau latar belakang sosial.
b. aksesibilitas, yaitu Penyelenggara dan Pelaksana harus memastikan bahwa fasilitas, layanan, informasi, komunikasi, teknologi, dan lingkungan yang diperlukan untuk mengakses layanan publik dapat dijangkau dengan mudah, aman, nyaman, dan aksesibel oleh Kelompok Rentan;
c. kesetaraan akses, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus mengakui adanya masyarakat atau kelompok yang membutuhkan kemudahan, dukungan atau bantuan lebih dari yang lain karena latar belakang, hambatan, kebutuhan, atau kemampuan mereka;
d. profesionalitas, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus memiliki kompetensi, integritas, dan etika yang tinggi dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Kelompok
Rentan;
e. akuntabilitas, yaitu Penyelenggara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kualitas dan hasil Pelayanan Publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
f. keterbukaan, yaitu semua individu berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah dimengerti mengenai Pelayanan Publik yang disediakan oleh Penyelenggara;
g. partisipatif, yaitu semua warga negara termasuk Kelompok Rentan berhak untuk turut serta dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pelayanan Publik; dan
h. pelindungan terhadap kekerasan dan pelecehan, yaitu setiap Penyelenggara wajib menjamin pelindungan terhadap semua bentuk kekerasan dan pelecehan dalam konteks Pelayanan Publik.
Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan. Kelompok Rentan meliputi:
a. penyandang disabilitas;
b. orang lanjut usia;
c. wanita hamil;
d. anak-anak; dan
e. korban bencana alam dan bencana sosial.
Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pemenuhan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:
a. aksesibilitas fisik, nonfisik, dan Akomodasi yang Layak;
b. fasilitas penunjang;
c. informasi yang sesuai dengan kondisi disabilitas;
d. peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi Penyelenggara;
e. perlakuan yang adil dan nondiskriminasi; dan
f. sikap/tindakan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Orang lanjut usia merupakan seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Pemenuhan dukungan bagi orang lanjut usia dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:
a. aksesibilitas fisik, nonfisik, dan Akomodasi yang Layak;
b. sikap/tindakan ramah terhadap orang lanjut usia;
c. informasi yang sesuai dengan usia; dan
d. dukungan dalam navigasi.
Wanita hamil merupakan perempuan yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya yang dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Pemenuhan dukungan bagi wanita hamil dalam
mengakses Pelayanan Publik berupa:
a. aksesibilitas fisik yang memadai;
b. lingkungan fisik yang aman; dan
c. sikap/tindakan ramah terhadap wanita hamil.
Anak-anak merupakan setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. Pemenuhan dukungan bagi anak-anak dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:
a. aksesibilitas fisik yang memadai;
b. fasilitas di tempat umum bagi anak;
c. sikap/tindakan ramah terhadap anak-anak;
d. keamanan yang memadai; dan
e. penanganan khusus untuk anak-anak disabilitas.
Korban bencana alam merupakan orang atau sekelompok orang yang mengalami kerugian baik secara fisik, psikis, dan materil serta dampak buruk akibat peristiwa bencana alam.
Korban bencana sosial merupakan orang atau sekelompok orang yang mengalami kerugian baik secara fisik, psikis, dan materil serta dampak buruk akibat peristiwa dampak buruk akibat bencana sosial.
Pemenuhan dukungan bagi korban bencana alam dan bencana sosial dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:
a. Aksesibilitas fisik yang memadai; dan
b. Kemudahan akses menuju Penyelenggara.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, meliputi aspek:
a. kebijakan dan kepemimpinan;
b. aksesibilitas fisik;
c. aksesibilitas informasi dan komunikasi;
d. akomodasi yang layak; dan
e. sumber daya manusia.
Aspek kebijakan dan kepemimpinan untuk memastikan Pelayanan Publik yang disediakan memenuhi kebutuhan Kelompok Rentan serta memandu dan mendorong implementasi praktik yang inklusif dan aksesibel dalam seluruh organisasi. Aspek kebijakan dan kepemimpinan meliputi:
a. komitmen pimpinan;
b. dukungan anggaran;
c. standar pelayanan inklusif;
d. partisipasi; dan
e. program/inovasi.
Aspek aksesibilitas fisik mencakup desain bangunan, fasilitas, dan infrastruktur dengan prinsip Desain Universal yang memungkinkan Kelompok Rentan dengan hambatan mobilitas atau disabilitas lainnya untuk dapat mengakses dan menggunakan pelayanan dengan nyaman. Aspek aksesibilitas fisik meliputi:
a. jalur pemandu;
b. area parkir khusus;
c. jalur landai;
d. area prioritas;
e. toilet disabilitas;
f. loket prioritas;
g. ruang laktasi;
h. area ramah anak;
i. lift;
j. alat bantu; dan
k. ruang tenang.
Aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi yaitu menyediakan informasi yang dapat diakses dalam berbagai format dengan menerapkan prinsip Desain Universal, serta teknologi dan alat bantu yang mendukung Kelompok Rentan dalam berkomunikasi. Aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi meliputi:
a. informasi pelayanan;
b. laman web;
c. media sosial;
d. aplikasi seluler;
e. rambu dan marka; dan
f. layanan pengaduan
Aspek Akomodasi yang Layak yaitu menyediakan layanan dan fasilitas tambahan yang diperlukan untuk memastikan bahwa Kelompok Rentan dapat mengakses dan menggunakan layanan secara efektif dan efisien, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan. Aspek Akomodasi yang Layak meliputi:
a. pendampingan;
b. fleksibilitas jadwal;
c. pelayanan jemput bola; dan
d. antrean prioritas
Aspek sumber daya manusia yaitu sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai untuk memberikan Pelayanan Publik yang sensitif terhadap kebutuhan Kelompok Rentan. Aspek sumber daya manusia meliputi pelatihan sensitivitas disabilitas dan etika.
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, setiap Organisasi Penyelenggara wajib mengikutsertakan Kelompok Rentan. Pengikutsertaan Kelompok Rentan dilakukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.
Organisasi Penyelenggara memastikan keikutsertaan yang bermakna dengan menyediakan mekanisme yang aksesibel, berupa Akomodasi yang Layak dan aksesibilitas sesuai preferensi dan kebutuhan setiap individu Kelompok Rentan.
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dapat melalui link dibawah ini.