Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan terdiri atas:
a. Pranata Kebencanaan Pemula;
b. Pranata Kebencanaan Terampil;
c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia
TUGAS JABATAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan
bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis
kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Pranata Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Pranata Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan; dan
d. Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Selain tugas tersebut diatas, Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Pengelolaan kinerja Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan dapat dilihat melalui link dibawah ini.
DOWNLOAD FILE