PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
Untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi:
a. instansi pusat; dan
b. instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden.
Mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesionalisme;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. kehati-hatian; dan
e. kolaboratif.
Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi:
a. Indeks RB;
b. opini atas laporan keuangan;
c. pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN; dan
d. ketersediaan fiskal.
Uraian mengenai syarat penyesuaian tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Mekanisme Penyesuaian
Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN. Surat usulan disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi, yang
paling sedikit memuat unsur:
a. unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi masing-masing terutama peran
dalam pengawalan visi misi Presiden dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
b. progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima) tahun terakhir
disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi;
c. capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat arahan langsung dari Presiden;
d. efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan bisnis proses,
optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
e. efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan;
f. ketersediaan fiskal berupa kesiapan instansi pusat untuk mendanai usulan penyesuaian tunjangan kinerja; dan
g. penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional maupun
internasional, jika ada.
Waktu pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April. Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden tentang tunjangan kinerja diterbitkan.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, dapat dilihat melalui link download dibawah ini.