PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah.
Syarat Pengusulan Zona Integritas Berdasarkan laporan hasil evaluasi TPI terhadap unit kerja/satuan kerja yang membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah mengusulkan kepada TPN Kementerian untuk dilakukan evaluasi terhadap kelayakan unit kerja/satuan kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/WBBM.
Persyaratan pengusulan sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai berikut:
Syarat |
Menuju WBK |
Menuju WBBM |
Tingkat Instansi Pemerintah |
Opini BPK minimal “WTP” |
|
Predikat
SAKIP minimal “B” |
Predikat
SAKIP minimal “BB” |
|
· Indeks RB minimal “CC”
untuk Pemerintah Daerah · Indeks RB minimal “B”
untuk Kementerian/lembaga |
· Indeks RB minimal “B”
untuk Pemerintah Daerah · Indeks RB minimal “BB”
untuk Kementerian/lembaga |
|
Level Maturitas SPIP Minimal Level 3 |
||
Tingat unit kerja/ satuan kerja |
Unit
kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan dari instansinya |
|
Memberikan dampak
yang signifikan terhadap persepsi Masyarakat tentang kualitas birokrasi |
||
Tingkat Penyelesaian
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan dari
APIP/BPK 100% |
||
Kepatuhan Penyampaian
LHKAN dan LHKPN 100% |
||
Sudah melakukan
pembangunan ZI menuju WBK minimal
satu tahun |
Sudah melakukan
pembangunan ZI menuju WBBM
minimal satu tahun |
|
Predikat SAKIP dari
evaluasi internal
minimal “B” |
Predikat SAKIP dari
evaluasi internal
minimal “BB” |
Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan aksi prioritas Stranas PK sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Bab II Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, pada unit/ satuan kerja berikut:
a. rumah sakit umum daerah;
b. dinas kependudukan dan catatan sipil;
c. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan sistem administrasi manunggal satu atap;
d. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
e. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan; dan
f. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan ketenagakerjaan.
tetap dapat melakukan pembangunan Zona Integritas dan mengajukan pengusulan ke TPN meskipun masih dalam proses pemenuhan syarat sebagaimana disebutkan pada Tabel ditas yakni tabel Syarat Pengusulan ZI.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, dapat dilihat melalui link dibawah ini.