PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah.


Syarat Pengusulan Zona Integritas Berdasarkan laporan hasil evaluasi TPI terhadap unit kerja/satuan kerja yang membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah mengusulkan kepada TPN Kementerian untuk dilakukan evaluasi terhadap kelayakan unit kerja/satuan kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/WBBM.

Persyaratan pengusulan sebagaimana tercantum dalam tabel sebagai berikut: 

Syarat

Menuju WBK

Menuju WBBM

Tingkat Instansi Pemerintah

Opini BPK minimal “WTP”

Predikat SAKIP minimal “B”

Predikat SAKIP minimal “BB”

·    Indeks RB minimal “CC” untuk Pemerintah Daerah

·    Indeks RB minimal “B” untuk Kementerian/lembaga

·    Indeks RB minimal “B” untuk Pemerintah Daerah

·   Indeks RB minimal “BB” untuk Kementerian/lembaga

Level Maturitas SPIP Minimal Level 3

Tingat unit kerja/ satuan kerja

Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan dari instansinya

Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi Masyarakat tentang kualitas birokrasi

Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan

dari APIP/BPK 100%

Kepatuhan Penyampaian LHKAN dan LHKPN 100%

 

Sudah melakukan pembangunan

ZI menuju WBK minimal satu

tahun

Sudah melakukan pembangunan

ZI menuju WBBM minimal satu

tahun

Predikat SAKIP dari evaluasi

internal minimal “B”

Predikat SAKIP dari evaluasi

internal minimal “BB”


Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan aksi prioritas Stranas PK sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Bab II Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, pada unit/ satuan kerja berikut:

a. rumah sakit umum daerah;

b. dinas kependudukan dan catatan sipil;

c. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan sistem administrasi manunggal satu atap;

d. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;

e. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan; dan

f. unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan ketenagakerjaan.

tetap dapat melakukan pembangunan Zona Integritas dan  mengajukan pengusulan ke TPN meskipun masih dalam proses   pemenuhan syarat sebagaimana disebutkan pada Tabel ditas yakni tabel Syarat Pengusulan ZI. 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, dapat dilihat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE