Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
b. Pakaian Dinas Harian tertentu; penyelenggaraan urusan
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian Dinas Harian terdiri atas:
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Pakaian Dinas Harian khaki terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Pakaian Dinas Harian khaki digunakan pada hari senin dan selasa.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.
Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
Pakaian Dinas Harian kemeja putih terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.
Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
Pakaian khas daerah dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
Penggunan pakaian khas daerah ditetapkan kepala daerah.
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.
Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu terdiri atas:
b. Pakaian Dinas Harian pemadam kebakaran.
Pakaian Dinas digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Penggunaan Pakaian Dinas Harian satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Pakaian Sipil Lengkap digunakan oleh ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah pada:
b. acara resmi;
c. perjalanan dinas ke luar negeri;
d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan
f. penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Jenis dan model Pakaian Sipil Lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pakaian Dinas lapangan sebagaimana digunakan pada saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
Jenis dan model Pakaian Dinas lapangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
Pakaian Dinas upacara camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia publik digunakan pada saat:
b. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
c. upacara hari besar nasional; dan
d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas:
b. Pakaian Dinas lapangan.
Model, atribut, dan kelengkapan Pakaian Dinas tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN terdiri atas:
b. lencana Korps Pegawai Republik Indones
c. papan nama;
d. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
e. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
Tanda Jabatan merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Tanda jabatan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
b. tanda jabatan kerah; dan
c. tanda jabatan saku.
Bentuk tanda jabatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Tanda jabatan bahu dikenakan pada lidah bahu dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.
Tanda jabatan kerah dikenakan pada kerah baju bagian kanan pada saat menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas lapangan.
Tanda jabatan saku dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, kegiatan/acara tingkat kabupaten/kota.
Tanda Jabatan bahu di lingkungan Kementerian berupa:
a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian;
b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan
c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN.
Tanda Jabatan bahu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi berupa:
a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan
b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.
Tanda Jabatan bahu di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah;
b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah;
c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi camat; dan
d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu dengan bahan dasar berwarna perak bagi lurah.
Tanda Jabatan Kerah di lingkungan Kementerian berupa:
a. 3 (tiga) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal;
b. 2 (dua) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Direktur Jenderal, Kepala Badan, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri dan Rektor IPDN; dan
c. 1 (satu) bintang astha brata berwarna kuning emas bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Wakil Rektor IPDN.
Tanda Jabatan Kerah di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi berupa:
a. 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah; dan
b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.
Tanda Jabatan Kerah di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa:
a. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah;
b. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah;
c. 3 (tiga) melati segi lima berwarna perunggu bagi camat; dan
d. 2 (dua) melati segi lima berwarna perunggu bagi lurah.
Tanda Jabatan Saku terdiri atas:
a tanda jabatan saku pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama; dan
b. tanda jabatan saku camat dan lurah.
Tanda Pengenal digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN.
Foto untuk tanda pengenal menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki.
Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri atas:
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat administrator;
d. hijau untuk pejabat pengawas;
e. orange untuk pejabat pelaksana; dan
f. abu-abu untuk pejabat fungsional.
Kelengkapan Pakaian Dinas ASN terdiri atas:
b. jaket;
c. ikat pingggang; dan
d. sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.
Tutup kepala terdiri dari atas:
b. mutz; dan
c. topi pet.
Bentuk dan jadwal penggunaan tutup kepala tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Jaket dapat digunakan oleh:
b. pejabat pimpinan tinggi pratama.
Jaket dapat digunakan pada saat rapat di luar kantor dan acara tertentu di lingkungan Kementerian.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah beserta Lampiran Model Pakaian Dinas dapat dilihat melalui link download dibawah ini.