Perpres Nomor 109 Tahun 2024 Tentang RKP Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
RKP Tahun 2025 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2025 yang terdiri atas:
1. Bab I Evaluasi Tahun 2023 dan Prakiraan Tahun 2024 meliputi perkembangan ekonomi global, evaluasi pembangunan tahun 2023, serta prakiraan sasaran pembangunan tahun 2024;
2. Bab II Kebijakan Pembangunan meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2025, keterkaitan RKP Tahun 2025 dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, pengarusutamaan pembangunan, dan kerangka ekonomi makro;
3. Bab III Prioritas Nasional yang memuat memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4. Bab IV Intervensi Pembangunan Wilayah meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
5. Bab V Pendanaan Pembangunan meliputi prioritas pendanaan pembangunan, pengelolaan belanja pemerintah, dan optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
6. Bab VI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan.
b. matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
RKP Tahun 2025, digunakan minimal untuk:
a. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2025;
b. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga;
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, kementerian/ lembaga menggunakan RKP Tahun 2025 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga Tahun 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025 dapat dilihat melalui link download dibawah ini.