Perpres Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis PSP
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan.
Besaran Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
2. |
Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
3. |
Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dapat melalui link dibawah ini.