Perpres Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis PSP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis PSP

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan.

Besaran Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya

Rp 1.380.000

2.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda

Rp 1.100.000

3.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

Rp 540.000

 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE