Perpres Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis Pengembangan Kompetensi ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis Pengembangan Kompetensi ASN

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan.

Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama

Rp 1.894.000

2.

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya

Rp 1.291.000

3.

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda

Rp 1.029.000

4.

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama

Rp 540.000

 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE