Perpres Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis Pengembangan Kompetensi ASN
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama |
Rp 1.894.000 |
2. |
Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya |
Rp 1.291.000 |
3. |
Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda |
Rp 1.029.000 |
4. |
Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dapat melalui link dibawah ini.