Perpres Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Kurator Keperdataan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Kurator Keperdataan

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.


Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan.

Besaran Tunjangan Kurator Keperdataan sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Kurator Keperdataan Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Kurator Keperdataan Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Kurator Keperdataan Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Kurator Keperdataan Ahli Pertama

Rp 540.000

 

Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE