Perpres Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Kurator Keperdataan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan.
Besaran Tunjangan Kurator Keperdataan sebagai berikut:
No | JABATAN FUNGSIONAL | BESARAN TUNJANGAN |
| Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. | Kurator Keperdataan Ahli Utama | Rp 2.025.000 |
2. | Kurator Keperdataan Ahli Madya | Rp 1.380.000 |
3. | Kurator Keperdataan Ahli Muda | Rp 1.100.000 |
4. | Kurator Keperdataan Ahli Pertama | Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dapat melalui link dibawah ini.