Perpres Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan industrial.
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.
Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Mediator
Hubungan Industrial Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Mediator
Hubungan Industrial Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Mediator
Hubungan Industrial Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Mediator
Hubungan Industrial Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan industrial dapat dilihat melalui link dibawah ini.