Perpres Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Mediator Hubungan Industrial - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan industrial.


Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan.

Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

Rp 540.000


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan industrial dapat dilihat melalui link dibawah ini.