Perpres Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan BNPP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan BNPP

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat diterima setiap bulannya adalah sebagai berikut:

No.

KELAS JABATAN

TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1.

17

Rp 33.240.000

2.

16

Rp 27.577.500

3.

15

Rp 19.280.000

4.

14

Rp 17.064.000

5.

13

Rp 10.936.000

6.

12

Rp 9.896.000

7.

11

Rp 8.757.600

8.

10

Rp 5.979.200

9.

9

Rp 5.079.200

10.

8

Rp 4.595.150

11.

7

Rp 3.915.950

12.

6

Rp 3.510.400

13.

5

Rp 3.134.250

14.

4

Rp 2.985.000

15.

3

Rp 2.898.000

16.

2

Rp 2.708.250

17.

1

Rp 2.531.250


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE