UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:



a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. pemerataan;
f. etika dan profesionalitas;
g. pelindungan dan keselamatan;
h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
i. keadilan;
j. nondiskriminatif;
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
l. partisipatif;
m. kepentingan mum;
n. keterpaduan;
o. kesadaran hukum;
p. kedaulatan negara;
q. kelestarian lingkungan hidup;
r. kearifan budaya; dan
s. ketertiban dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:

a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
g.mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.

Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:

a. Upaya Kesehatan;
b. Sumber Daya Kesehatan; dan
c.pengelolaan Kesehatan.

Upaya Kesehatan ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.

Sumber Daya Kesehatan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.

Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.

Upaya Kesehatan perseorangan merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.

Upaya Kesehatan masyarakat merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
b. Kesehatan penyandang disabilitas;
c.Kesehatan reproduksi;
d. keluarga berencana;
e. gizi;
f. Kesehatan gigi dan mulut;
g.Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h.Kesehatan jiwa;
i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
j.Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m.Kesehatan olahraga;
n.Kesehatanlingkungan;
o.Kesehatan matra;
p.Kesehatan bencana;
q.pelayanan darah;
r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
s.pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
t.pengamanan makanan dan minuman;
u.pengamanan zat adiktif;
v.pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x. Upaya Kesehatan lainnya.

Untuk lebih lengkap tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini, dapat di lihat pada link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE