UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara atau disingkat dengan ASN.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan prtjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.
Kode Etik dan Kode Perilaku
Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut:
a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan
masyarakat, meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
3. melakukan perbaikan tiada henti;
b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;
2. suka menolong; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3. bertindak proaktif;
g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Jenis dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Fungsi, Tugas, dan Peran
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Jabatan Manajerial
Jabatan Manajerial terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.
Jabatan Nonmanajerial
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
Hak dan Kewajiban
Hak
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Jaminan sosial terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c.jaminan kematian;
d.jaminan pensiun; dan
e.jaminan hari tua.
Lingkungan kerja dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
Pengembangan diri dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
Bantuan hukum dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kewajiban
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Untuk melihat lebih lengkap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dapat didownload melalui link di bawah ini.